admin

Tridharma

Agrobisnis Perikanan

Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (Tridharma-PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketigabelas Pasal 49.  

Penyelenggaraan Tridharma-PT di PS-AGP mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura pada Bab III Pasal 8 hingga Pasal 23 (Dari Bagian Pertama hingga Keenam).

Rangkuman Penyelenggaran Tridharma-PT oleh Dosen PS-AGP sesuai laporan beban kerja dosen (BKD) antara lain sebagai berikut: 

Pendidikan

  1. Pendidikan formal;
  2. Melaksanakan pelatian dasar;
  3. Melaksanakan perkuliahan;
  4. Membimbing seminar;
  5. Membimbing KKN & PKL;
  6. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, & skripsi;
  7. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir;
  8. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
  9. Mengembangkan program kuliah;
  10. Mengembangkan bahan kuliah;
  11. Menyampaikan orasi ilmiah;
  12. Menduduki jabatan perguruan tinggi; &
  13. Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi/memperoleh sertifikasi profesi.

Penelitian

  1. Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidannya;
  2. hasil pemikiran atau hasil pemikiran yang didesiminasikan;
  3. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
  4. Mengedit/menyunting karya ilmiah;
  5. Membuat rancangan dan karya yang dipatenkan atau yang terdaftar di HaKI; &
  6. Rumusan kebijakan yang menumental dalam bentuk arahan/kertas kebijakan, naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkeontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan.

Pengabdian

  1. Memberikan penyuluhan/ceramah/pendampingan pada masyarakat;
  2. Membuat/menulis karya pengabdian;
  3. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah/jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat; &
  4. Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah.

Penunjang

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada PT;
  2. Menjadi anggota penitia/badan pada lembaga pemerintah;
  3. Menjadi anggota organisasi profesi;
  4. Mewakili PT/lembaga pemerintah;
  5. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; &
  6. Mendapat penghargaan/tanda jasa.