Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (Tridharma-PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketigabelas Pasal 49.
Penyelenggaraan Tridharma-PT di PS-AGP mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura pada Bab III Pasal 8 hingga Pasal 23 (Dari Bagian Pertama hingga Keenam).
Rangkuman Penyelenggaran Tridharma-PT oleh Dosen PS-AGP sesuai laporan beban kerja dosen (BKD) antara lain sebagai berikut:
Pendidikan
- Pendidikan formal;
- Melaksanakan pelatian dasar;
- Melaksanakan perkuliahan;
- Membimbing seminar;
- Membimbing KKN & PKL;
- Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, & skripsi;
- Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir;
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
- Mengembangkan program kuliah;
- Mengembangkan bahan kuliah;
- Menyampaikan orasi ilmiah;
- Menduduki jabatan perguruan tinggi; &
- Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi/memperoleh sertifikasi profesi.
Penelitian
- Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidannya;
- hasil pemikiran atau hasil pemikiran yang didesiminasikan;
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
- Mengedit/menyunting karya ilmiah;
- Membuat rancangan dan karya yang dipatenkan atau yang terdaftar di HaKI; &
- Rumusan kebijakan yang menumental dalam bentuk arahan/kertas kebijakan, naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkeontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan.
Pengabdian
- Memberikan penyuluhan/ceramah/pendampingan pada masyarakat;
- Membuat/menulis karya pengabdian;
- Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah/jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat; &
- Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah.
Penunjang
- Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada PT;
- Menjadi anggota penitia/badan pada lembaga pemerintah;
- Menjadi anggota organisasi profesi;
- Mewakili PT/lembaga pemerintah;
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; &
- Mendapat penghargaan/tanda jasa.